Rabu, 20 Juli 2016

Juknis Masa Orientasi Siswa

Juknis Masa Orientasi Siswa (MOS / MOPDB) SD, SMP, SMA / SMK Tahun Pelajaran 2014 – 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Alhamdulillah... dalam kesempatan kali ini saya akan share contoh Petunjuk Teknis MOS (Masa Orientasi Siswa) atau MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) SD, SMP, SMA / SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas

Semoga dapat menjadi referensi bagi kita semua demi kelancaran serta efektifitas yang optimal dari kegiatan MOS / MOPDB (Masa Orientasi Peserta Didik Baru) di sekolah kita masing-masing. Amiin...
Masa Orientasi Siswa diperuntukan bagi peserta didik baru SD, SMP, SMA, SMK dengan mengikut sertakan siswa yang lain, Kepala Sekolah, dan Guru, serta Staf Karyawan sekolah.

Setiap jenjang memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenjang pendidikan sebelumnya, kekhususan ini merupakan hal yang wajar dan memang harus dilalui. 

Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan cara-cara penyampaian bahan pembelajaran dan materi pendidikan yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan pertumbuhan fisik dan mental psikologis peserta didik.
Adanya ciri khusus pada setiap jenjang pendidikan menyebabkan beberapa kebiasaan belajar yang dikembangkan di jenjang sebelumnya perlu disempurnakan dan diubah dengan cara belajar yang baru yaitu pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan sesuai perkembangan fisik dan mental psikologis peserta didik.
Berkenan hal tersebut, maka penyelenggaraan MOS perlu dilaksanakan dalam rangka memberikan pengenalan mengenai lingkungan sekolah yang menjadi pilihannya untuk menuntut ilmu, sekaligus sebagai upaya mengenalkan peserta didik baru dengan lingkungan barunya.
Dasar hukum diadakannya MOS diantaranya : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang Standar pengelolaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan, dan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor 220/C/MN/2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang kegiatan MOS
Tujuan diadakannya MOS :
1.   Membentuk karakter peserta didik dalam rangka mempertebal semangat nasionalisme;

2.  Memberikan kesan kepada peserta didik tentang kesan positif dan menyenangkan terhadap lingkungan pendidikan barunya;

3.   Membantu peserta didik baru untuk mengenal lebih dekat dengan lingkungan pendidik di SD, SMP, SMA dan SMK sehingga tercipta iklim akademik yang kondusif;

4.   Memahami kehidupan sekolah yang baru, terutama bagi peserta didik baru dalam upaya pengenalan dan pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala;

5.   Memotivasi peserta didik baru agar tumbuh dan memiliki kepercayaan diri sehingga mempunyai keberanian mengungkapkan pendapat serta aktif dalam kegiatan yang positif dan kontruktif;

6.   Menanamkan rasa bangga peserta didik baru terhadap almamaternya, sehingga akan timbul rasa memiliki, dan mampu berinteraksi dengan berbagai unsur dan  komponen sekolah yang pada akhirnya akan berimbas pula terhadap pemahaman untuk melaksanakan semua aturan dan norma yang diterapkan di sekolah dengan baik.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan MOS :
Penanggung jawab MOS adalah Kepala Sekolah dengan Penanggung jawab teknis/lapangan :
-  SD adalah Guru Penjasorkes atau Guru yang ditugasi oleh Kepala Sekolah,

-    SMP adalah Wakil Kepala Sekolah atau Kepala Urusan Kesiswaan,

-    SMA, SMK adalah Waka Kesiswaan
Hari-hari pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hari diisi dengan kegiatan MOS bagi peserta didik SMP, SMA, SMK sedangkan bagi peserta didik baru SD diisi kegiatan pengenalan lingkungan dalam bentuk kegiatan yang bersifat edukatif dan konstruktif serta tidak diperbolehkan mengarah pada kegiatan destruktif dan atau kegiatan yang dapat merugikan peserta didik baik secara fisik maupun psikologis.
Kegiatan MOS harus dilandasi prinsip mudah, murah, menyenangkan, massal, meriah, dan mencerdaskan.
Penyampaian materi dalam MOS seminimal mungkin menggunakan metode ceramah, dan tidak diperbolehkan melakukan perpelocoan dalam bentuk apapun.

Tema MOS :
“PENGUATAN KURIKULUM 2013 UNTUK MEMBANGUN PENDIDIKAN KARAKTER GUNA MENYIAPKAN GENERASI UNGGUL”
Materi MOS (Masa Orientasi Siswa) :
1.  Materi Wajib :
f.    Kepramukaan.
g.   Pembinaan Mental Keagamaan.
h.  Untuk SD, hari pertama masuk diisi pengenalan lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman pembentukan karakter dalam rangka mempertebal semangat nasionalisme, salah satunya dalam bentuk menghafal lagu-lagu wajib/perjuangan.
2.  Materi Pilihan :
b.   Sosialisasi Dampak Merokok;
c.   Sosialisasi Dampak Narkoba, HIV dan AID’S;
f.    Lomba Kreatifitas Bidang Seni;
g.   Lomba Kreatifitas Bidang Olahraga;
h.   Leadership (Kepemimpinan);
i.    Perkenalan dengan kakak kelas/guru/karyawan;
j.    Kegiatan sosial / mengunjungi ke panti asuhan / panti jompo / panti rehabilitasi sosial, dan bakti sosial;
k.   Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler;
l.    Lain-lain (sesuai dengan kondisi sekolah).
Selama kegiatan MOS berlangsung, Kepala Sekolah dibantu Kepala Urusan Kesiswaan (SMP), Waka Kesiswaan (SMA/SMK), atau Guru yang ditunjuk Kepala Sekolah (SD), harus memantau, mengendalikan, dan bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut didasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggara MOS.
Download contoh Juknis MOS bagi jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2014/2015 langsung dari sumbernya dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam Edukasi...!

Rabu, 24 Februari 2016

cara membuat blog menarik

Bagi para master, mungkin Cara membuat Blog Menarik, Keren (Mempercantik Tampilan Website) ini bukanlah hal yang sulit dilakukan karena mereka telah paham dengan baik tekniknya, tapi bagi yang pemula alias newbie soal blogger tentu butuh pencerahan soal ini. Dan berhubung kita sudah menyelasaikan ulasan lengkap soal tutorial cara membuat blog sebelumnya, jadi silahkan merujuk ke sana buat yang belum paham. Tapi bila sudah maka fokuslah membaca segala saran dan rahasia yang akan dipaparkan berikut. Perlu diketahui bahwa dalam tips ini hanya ada 3 bagian yang harus dituntaskan, yaitu domain, theme, dan plugin atau widget
Menarik dan keren bisa punya banyak makna, tapi apa yang penulis tangkap dari hasil riset ringan di mesin pencari google, ternyata yang diinginkan dari banyak pemula adalah tampilannya yang bagus dengan jalan mempercantik template-nya agar enak dipandang, mulai dari warna, tata letak, widget dan segala pengaturan di dalamnya. Dan berhubung semua hal menyangkut cara otak-atik blog sudah saya lakukan semua sebelumnya, kurang lebih 3 tahun lamananya, jadi tidak ada yang sulit untuk menerangkan ini, apalagi kalau niatnya untuk berbagi kepada kawan-kawan semua.

Mempercantik blog – Cara Membuat Blog Menarik

Ada banyak bagian yang harus dilakukan untuk menghasilkan sebuah blog yang tampilannya tampak menarik dan cantik seperti milik kebanyakan blogger umumnya. Dan berikut poin penting yang harus anda perhatikan:
agar blog lebih menarik

1.    Domain

Bagian ini mungkin menurut banyak orang tidak perlu di perhatikan, padahal blog akan tanpak professional kalau domain (alamat linknya) juga bagus. Nah pada tahap awal ini disarankan merubah domain blogspot anda (missal : bikinblog.blogspot.com) menjadi .com (dot com), seperti caraspot.com dan lainnya. Mengapa demikian? Karena dengan melihat alamat blognya saja orang sudah bisa tahu bahwa ia dibuat dengan serius sehingga isi artikelnya juga paling tidak berbobot dan bisa dijadikan referensi, ini biasanya sudah bisa diputuskan oleh pengunjung saat pertama kali melihatnya di mesin pencari, apakah akan diklik untuk dikunjungi atau tidak, nah disinilah keuntungan yang sudah mempunyai blog .com. Tapi sebenarnya bukan cuma sampai disitu keunggulan dari blog dengan domain berbayar, masih banyak lagi.

a.  Merubah alamat

Banyak yang belum tahu kalau ternyata blogspot gratisan itu bisa dirubah jadi .com dengan lokasi servernya yang tidak berubah, yakni masih ditempatkan di blogspot, hanya saja domainnya sudah dirubah. Caranya adalah cukup dengan mengunjungi situs yang menyediakan pembelian untuk domain, salah satunya adalah www.rumahweb.com, silahkan buka websitenya lalu ketik nama domain yang kamu inginkan, kalau misalnya sudah dimiliki orang maka kamu bisa cari alternativ dengan mengganti ekstensinya, seperti .net, .info, .org, atau yang lainnya. Jika sudah, langsung order saja dengan mengikuti langkah-langkahnya sesuai yang tertera, tapi jika tidak tahu minta bantuan operatornya dengan cara Chating langsung. Jika sudah, tinggal kamu minta langsung pada admin Rumahweb untuk dibantu mengarahkan ke blogspot, biasanya mereka akan meminta password login blog dan domainmu, gampang kan?

b.  Usahakan seo friendly dan mudah diingat

Memilih domain yang SEO Friendly di sini maksudnya adalah yang mengandung kata kunci, misal anda buat blog soal panduan buat email, maka usahakan saat membeli domain memilih minimal yang ada kata Email-nya walau tidak semua keyword yang diincar disertakan, misal emailbaru.com dan selainnya. Adapun kalau kita mau lebih sempurna lagi maka kita cari nama yang lebih bagus minimal dua kata dan kata-katanya familiar, sebagai contoh ada yang buat website penyedia domain kemudian dia memilih alamat domainesia.com , kan ini selain SEO juga keren karena ada kata Nesia dibelakangnya yang merupakan potongan kata dari Indonesia yang merupakan tanda bahwa penyedianya orang asli pribumi.
Mengenai pemilihan domain yang menarik, sebagaimana nama Caraspot ini kami temukan, sebaiknya baca tipsnya dan gunakan tools menemukan domain keren (silahkan baca).

2.    Template

Ini sebenarnya poin penting jika kita ingin mempercantik tampilan sebuah blog agar terlihat menarik dan keren, karena dari bagian inilah kita melakukan pengeditan tata letak widget-nya, mengatur jarak letaknya, hingga mengganti warna latar, gambar dan lain sebagainya. Tapi karena berhubung ini pembahasannya panjang, kita bahasa satu per satu di bawah ini:

Bikin website telihat keren

1.  Mengganti Template jadi Profesional

Untuk bisa memiliki template/skin atau tampilan blog yang menarik dan tampak bagus layaknya blogger professional maka syaratnya kita harus merombak semua, tapi soal ini bukan berarti kita harus rubah satu per satu kode scriptnya karena kalau bukan Programmer sudah pasti tidak akan bisa melakukannya. Solusinya adalah dengan jalan mengganti template bawaan dengan yang baru, berikut caranya :

a.  Untuk Blogspot

  1. Kunjungi situs http://btemplates.com/
  2. Pilih template yang bagus tampilannya, dan karena sekarang lagi marak penggunaan HP pintar untuk mengakses internet maka disarankan pilih jenis template yang ukurannya bisa menyesuaikan semua gadget dan perangkat, dalam hal ini disebut juga dengan Template Responsive. Kebetulan di tahun 2015-2016 ini Google baru saja meluncurkan algoritma baru bernama Mobilegeddon yang mana dengannya pencarian dari pengguna internet akan disesuaikan dengan perangkat yang mereka gunakan, misalnya saja si visitor sedang pakai gadget ketika melakukan Browsing maka secara otomatis google akan mendahulukan blog yang responsive dari pada yang tidak karena umumnya blog demikian menyulitkan pembaca saat dibuka.
  3. Lihat demonya – ini penting dilakukan, yakni melihat tampilan sebenarnya pada saat online, bukan cuma dengan gambar dan screenshot, dan baru setelah itu bisa diputuskan akan digunakan atau tidak.
  4. Download – Untuk tahap ini mudah saja dilakukan, cukup cari tulisan ‘Download’ di bawah gambar tampilan template di btemplates.com tersebut dan secara otomatis akan muncul halaman kecil yang meminta kamu men-savenya di komputermu.
  5. Upload – Setelah tersimpan di komputer, sekarang waktunya menggunakan template tersebut dengan mengganti yang lama.
  6. Selanjutnya, jika anda sudah mengganti dengan tampilan yang custom maka tinggal menatanya agar semakin baik di mata mesin pencari, terutama Google. Ini karena jika sebuah blog dianggap baik maka ia akan diberi ranking yang baik pula, paling tidak, walau tidak jadi ranking 1, tapi bisa masuk halaman pertama, nah berikut ulasan lengkapnya: Cara Mengatur Template Agar SEO Friendly dan Mudah Ranking di Google

b.  Untuk WordPress

Sebenarnya ada banyak tempat mengambil Theme untuk wordpress yang gratis alias tanpa bayar sama sekali, hanya saja ada beberapa kekurangan jika kita hanya menggunakan yang free saja, terutama kita tidak punya tempat bertanya yang tepat kalau misalnya terjadi error atau ada pengaturan yang kita tidak tahu caranya, ini karena pada Theme berbayar selalu disediakan file Documentation yang mana dari situ kita bisa belajar semua cara pengaturannya. Selain itu kita juga punya kesempatan bertanya langsung lewat email pada pembuat theme-nya. Dan beberapa penyedia Theme berbayar untuk cara membuat blog menarik sebagaimana kita bahas pada kesempatan ini adalah:
  • http://themeforest.net/category/wordpress – Sudah sejak dulu ini dikenal sebagai situs penyedia berbagai kebutuhan virtual termasuk Theme. Penulis sendiri pernah membeli theme di sana yang mana umumnya setiap theme masing-masing dibuat oleh developer berbeda, tapi dari segi layanan purna jualnya semua bagus karena sudah menjadi syarat jika mereka menjadi penjual theme di sana.
  • https://mythemeshop.com/ – Ini juga provider dari luar negeri, hanya saja bedanya dengan yang di atas adalah yang mana ini dikelola oleh satu usaha yang mana semua themenya dibuat oleh satu developer saja, tentunya pelayanannya juga jauh lebih baik.
  • http://www.oketheme.com dan http://theme-id.com/theme – Keduanya sama-sama produk asli anak Indonesia, jika anda ingin komunikasinya lebih baik saat membeli maka pada cara membuat blog keren ini penulis lebih merekomendasikan membelinya di sini karena adanya kesamaan bahasa tentu mau bertanya apa saja jauh lebih mudah.

2.  Menggunakan Widget

Untuk kepentingan tampilan saja mungkin anda akan menggunakan widget seperti Jam, gambar flash dan sebagainya, tapi untuk tujuan SEO sebaiknya jangan digunakan, lebih baik pakai widget yang baik untuk mensin pencari saja, seperti untuk Artikel Terpopuler dan Terbaru, Profil Google Plus dan Likenya, Fanpage Facebook atau Twitter. Selain yang disebutkan sebaiknya dihindari saja karena akan memperlambat loading blog. Dan untuk mendapatkan semua widget tersebut sudah tersedia di dalam blogspot anda. Caranya, pilih menu “Tata Letak” lalu tulisan biru “Tambahkan Widget” anda klik dan selanjutnya tinggal pilih jenis widget blog yang mana yang mau digunakan.
Untuk pengguna WordPress kami sarankan gunakan yang lazim dan paling penting saja digunakan, seperti Tombol Share di setiap Artikel dan untuk ini disarankan pakai yang simple saja seperti AddToAny dan AddThis. Selain itu, jika ingin membuat blog lebih menarik lagi maka disarankan gunakan Plugin seperti :
Catatan : Untuk menemukan plugin di bawah maka pada Dashboard blog masuk pada menu Plugin >> Add New >> ketik di Search kata kunci di bawah.
  1. FeedBurner Form – Plugin ini untuk menggait banyak pembaca setia dengan jalan mereka menginput alamat emailnya.
  2. Protect WP-Admin – Gunanya untuk menyamarkan alamat login blog sehingga lebih aman.
  3. WP Social Popup and Get Traffic – Sebagai halaman popup untuk mengajak orang me-like sosial media anda.
  4. WP Super Cache – Gunanya untuk mempercepat loading blog dengan mencatat cache dari pengunjung sebelumnya.
  5. WordPress SEO by Yoast – Untuk menata meta tag dan teknik SEO lainnya. Ini penting sekali.
  6. No Follow All External Links – Untuk membuat semua link keluar jadi no-follow.

3.  Menata Warna dan style template

Terakhir untuk cara mempercantik blog dan membuatnya jadi menarik, mulai dari latar, sidebar, gambar, dan semua warna yang ada dalam template maka cukup baca : Cara Otak Atik Blog (ganti warna blog, kode font, gambar, spasi dll) dengan Inspect Element. Dalam tutorial tersebut anda akan belajar bagaimana menemukan kode tertentu dalam theme WordPress maupun pada template untuk pengguna blogger untuk selanjutnya dirubah ukuran maupun jenisnya. Intinya di sini seorang pemilik blog akan dibantu mencari tempat dari kode yang akan dirubah, namanya “Inspect Element”, yakni melakukan inspeksi pada elemen dari penataan sebuah blog yang dengan kita bisa melakukan beberapa perubahan sesuai yang diinginkan.

4.  Menulis Artikel yang SEO Friendly

Walau semua teknik di atas telah dilakukan tapi artikel atau item pada tiap produk toko online anda tidak dibuat SEO Friendly maka bisa dibilang sia-sia saja. SEO sendiri adalah kepanjangan dari Search Engine Optimization atau Optimasi Mesin Pencari yang mana tujuannya adalah untuk membuat blog mudah terindeks oleh mesin pencari, dan untuk ini silahkan baca : Tips Artikel SEO yang mudah ranking 1 di Google. Setelah anda memahami dengan baik teknik ini maka sudah dipastikan bahwa semua teknik untuk membngun blog yang keren sudah anda lakukan. Dan jika ini dilakukan secara konsisten maka trafik pengunjung web juga pasti akan terus naik dari hari ke hari.
Semoga artikel bagaimana cara membuat blog menarik dan keren atau tepatnya mempercantik tampilan website ini bisa jadi rujukan terpercaya anda. Silahkan bertanya jika ada yang kurang dipahami, dengan senang hati kami membantu. Penulis juga menyediakan pelatihan mengelola blog buat pemula, baik pada Blogspot maupun yang menggunakan platform WordPress.

Jumat, 19 Februari 2016

mengenal 10 karakter pribadi muslim

Mengenal 10 Karakter Pribadi Muslim

Ketika berbicara mengenai kepribadian muslim, apa yang langsung terlintas atau terbayang di benak kita? Mungkin ada yang menjawab bahwa kepribadian muslim itu tercermin pada orang yang rajin menjalankan ibadah dari aspek ritual seperti shalat. Ada yang mengatakan kepribadian muslim itu terlihat dari sikap dermawan dan suka menolong orang lain atau aspek sosial lainnya. Mungkin juga ada yang berpendapat kepribadian muslim itu terlihat dari penampilan seseorang yang kalem dan baik hati.
Jawaban di atas hanyalah satu aspek dari banyak aspek lain yang melekat pada pribadi seorang muslim. Pribadi muslim yang dikehendaki Al-Qur’an dan sunnah adalah pribadi yang saleh, yaitu pribadi yang sikap, ucapan, dan tindakannya terwarnai oleh nilai-nilai yang datang dari Allah SWT. Persepsi (gambaran) masyarakat tentang pribadi muslim memang berbeda-beda. Bahkan banyak yang pemahamannya sempit sehingga seolah-olah pribadi muslim itu tercermin pada orang yang hanya rajin menjalankan Islam dari aspek ubudiyah. Padahal itu hanyalah satu aspek saja dan masih banyak aspek lain yang harus melekat pada pribadi seorang muslim.
Oleh karena itu,  standar pribadi muslim yang berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan sesuatu yang harus dirumuskan sehingga dapat menjadi acuan bagi pembentukan dan pengembangan pribadi muslim. Bila disederhanakan, setidaknya ada 10 karakter atau ciri khas yang mesti melekat pada pribadi muslim, yaitu:

1. Salimul Aqidah (Aqidah yang Bersih/Selamat)
Salimul aqidah merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah SWT. Dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan-Nya. Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah, sebagaimana dalam firman-Nya yang artinya: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, semua bagi Allah tuhan semesta alam” (Al-An’am [6] ayat 162). Karena aqidah yang bersih merupakan sesuatu yang amat penting, maka dalam awal da’wahnya kepada para sahabat di Mekkah, Rasulullah SAW mengutamakan pembinaan aqidah, iman, dan tauhid.
2. Shahihul Ibadah (Ibadah yang Benar)
Shahihul ibadah merupakan salah satu perintah Rasulullah SAW yang penting. Dalam satu haditsnya, beliau bersabda: “Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat”. Dari ungkapan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah merujuk kepada sunnah Rasul SAW, yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan. Tanpa berdasarkan tuntunan Rasulullah, maka ibadahnya seorang muslim tertolak.
3. Matinul Khuluq (Akhlak yang Kokoh)
Matinul khuluq merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada Allah maupun dengan makhluk-Nya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat. Karena begitu pentingnya memiliki akhlak yang mulia bagi umat manusia, Rasulullah SAW diutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akan akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an yang artinya: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung” (Al-Qalam [68] ayat 4).
4. Qowiyyul Jismi (Jasmani yang Kuat)
Qowiyyul jismi merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang harus ada. Kekuatan jasmani berarti seorang muslim memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya.
Oleh karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Meskipun demikian, sakit tetap kita anggap sebagai sesuatu yang wajar bila hal itu kadang-kadang terjadi. Namun, jangan sampai seorang muslim sakit-sakitan. Seorang muslim perlu menjaga kebugaran jasmaninya dengan berolah raga (riyadhah), mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal lagi baik (halalal thayiban), serta istirahat yang cukup. Kekuatan jasmani juga termasuk hal yang penting sehingga Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Mukmin yang kuat lebih aku cintai daripada mukmin yang lemah (HR. Muslim)
5. Mutsaqqoful Fikri (Wawasan yang Luas/Intelektual dalam Berpikir)
Mutsaqqoful fikri merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang juga penting, oleh karenanya salah satu sifat Rasul adalah fatonah (cerdas). Al Qur’an juga banyak mengungkap ayat yang merangsang manusia untuk berpikir, misalnya firman Allah yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘ pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir” (Al-Baqarah [2] ayat 219).
Di dalam Islam, tidak ada satu pun perbuatan yang harus kita lakukan, kecuali harus dimulai dengan aktivitas berpikir. Oleh sebab itu, seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas. Untuk mencapai wawasan yang luas maka manusia dituntut utk mencari/menuntut ilmu, seperti apa yg disabdakan beliau SAW: “Menuntut ilmu wajib hukumnya bagi setiap muslim.” (Muttafaqun ‘alaihi).  Bisa dibayangkan, betapa bahayanya suatu perbuatan tanpa mendapatkan pertimbangan pemikiran secara matang terlebih dahulu. Oleh karena itu, Allah mempertanyakan kepada kita tentang tingkatan intelektualitas seseorang, sebagaimana firman Allah yang artinya: Katakanlah: “samakah orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?”, sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (Az-Zumar [39] ayat 9)
6. Mujahadatul Linafsihi (Berjuang Melawan Hawa Nafsu)
Mujahadatul linafsihi merupakan salah satu kepribadian yang harus ada pada diri seorang muslim karena setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan. Kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran Islam)” (HR. Hakim)
7. Harishun Ala Waqtihi (Pandai Menggunakan Waktu)
Harishun ala waqtihi merupakan faktor penting bagi manusia. Hal ini karena waktu mendapat perhatian yang begitu besar dari Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT banyak bersumpah di dalam Al Qur’an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wal laili dan seterusnya. Allah SWT memberikan waktu kepada manusia dalam jumlah yang sama, yakni 24 jam sehari semalam. Dari waktu yang 24 jam itu, ada manusia yang beruntung dan tak sedikit manusia yang rugi. Oleh karena itu, tepat sekali sebuah semboyan yang menyatakan: “Lebih baik kehilangan jam daripada kehilangan waktu”.
Waktu merupakan sesuatu yang cepat berlalu dan tidak akan pernah kembali lagi. Oleh sebab itu setiap muslim amat dituntut untuk pandai mengelola waktunya dengan baik sehingga waktu berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Maka di antara yang disinggung oleh Nabi SAW adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara, yakni waktu hidup sebelum mati, sehat sebelum datang sakit, muda sebelum tua, senggang sebelum sibuk, dan kaya sebelum miskin.
8. Munazhzhamun fi Syuunihi (Teratur dalam Suatu Urusan)
Munazhzhaman fi syuunihi termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al Qur’an maupun sunnah. Oleh karena itu, dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik. Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan bekerja sama dengan baik sehingga Allah menjadi cinta kepadanya. Dengan kata lain, suatu urusan mesti dikerjakan secara profesional. Apa pun yang dikerjakan, profesionalisme selalu diperhatikan. Bersungguh-sungguh, bersemangat, berkorban, berkelanjutan dan berbasis ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang mesti mendapat perhatian serius dalam penunaian tugas.
9. Qodirun Alal Kasbi (Memiliki Kemampuan Usaha Sendiri [Mandiri])
Qodirun alal kasbi merupakan ciri lain yang harus ada pada diri seorang muslim. Kemampuan ini amat diperlukan. Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian, terutama dari segi ekonomi. Tidak sedikit orang yang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi. Karena pribadi muslim tidaklah mesti miskin, seorang muslim boleh saja kaya bahkan memang harus kaya agar dia bisa menunaikan ibadah haji dan umroh, zakat, infaq, shadaqah dan mempersiapkan masa depan yang baik.
Oleh karena itu, perintah mencari nafkah amat banyak di dalam Al Qur’an maupun hadits dan hal itu memiliki keutamaan yang sangat tinggi. Dalam kaitan menciptakan kemandirian inilah seorang muslim amat dituntut memiliki keahlian apa saja yang baik. Keahliannya itu menjadi sebab baginya mendapat rizki dari Allah SWT. Rezeki yang telah Allah sediakan harus diambil dan untuk mengambilnya diperlukan skill atau ketrampilan.
10. Nafi’un Lighoirihi (Bermanfaat bagi Orang Lain)
Nafi’un lighoirihi merupakan sebuah tuntutan kepada setiap muslim. Manfaat yang dimaksud tentu saja manfaat yang baik sehingga di mana pun dia berada, orang di sekitarnya merasakan keberadaannya. Jangan sampai keberadaan seorang muslim tidak menggenapkan dan ketiadaannya tidak mengganjilkan. Hal ini berarti bahwa setiap muslim itu harus selalu berpikir, mempersiapkan dirinya, dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dan mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Qudhy dari Jabir).
Demikianlah secara umum profil atau karakter seorang muslim yang disebutkan dalam Al Qur’an dan sunnah. Karakter tersebut perlu kita aplikasikan dan standarisasikan pada diri kita masing-masing agar kita menjadi muslim yang dicintai oleh Allah SWT. Untuk meraih kriteria pribadi muslim di atas membutuhkan mujahadah (kesungguhan) dan mulazamah (kesinambungan). Allah swt berjanji akan memudahkan hamba-Nya yang bersungguh-sungguh meraih keridhaan-Nya. “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” (Al- Ankabut [18] ayat 69).  Allahu A’lam

Senin, 25 Januari 2016


1.    Pengertian
  Consultative Group on Indonesia (CGI) adalah kelompok beberapa negara yang memberi bantuan kepada Indonesia sebagai anggota IGGI. Pada Maret 1992 pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa dana bantuan IGGI akan ditolak jika organisasi tersebut masih diketuai Belanda. IGGI kemudai digantikan Consultative Group on Indonesia (CGI).
2.Lahirnya Organisasi CGI
 (CGI). IGGI ini dinyatakan tidak berfungsi lagi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 25 Maret 1992. Keputusan ini  juga terjadi setelah Ketua IGGI, Jan Pronk, mengecam tindakan Indonesia terhadap pembunuhan para pengunjuk rasa diTimor Timur pada tahun 1991.   Adapun alasan dibubarkannya IGGI antara lain bahwa Indonesia tidak dapat menerima kredit atau bantuan ekonomi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia atau bila bersifat mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Maka keianjutannya dibentuk konsorsium CGI dengan syarat tanpa Belanda di dalamnya. Untuk seianjutnya, keanggotaan CGI adalah Amerika Serikat,  Australia, Beigia, Jepang, Jerman, lnggris, Italia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Swis.

3.Pendiri Organisasi CGI
  CGI didirikan oleh Bank Dunia atas permintaan pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga internasional yang sebagian besar merupakan mantan anggota Inter Gouvermental Group on Indonesia (IGGI).

4.Tujuan Organisasi
  Tujuan CGI adalah membantu pembangunan Indonesia untuk pengembangan berbagai proyek di lndonesia. Bantuan berupa pinjaman itu harus melalui angsuran dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.

5.Visi dan Misi CGI
a.Membantu Indonesia yang sedang mengadakan pembangunan ekonomi, agar Indonesia dapat berkembang sehingga menjadi negara yang maju.

b.Membantu program pembangunan Indonesia dan mengkoordinasikan  bantuan keuangan kepada Indonesia.

6.Anggota CGI
  Anzgota CGI terdiri  atas badan-badan internasional dan negara-negara maju. CGI pertama kali bersidang di Paris tanggal 16 — 17 Juli 1992, dan dihadiri oleh 10 badan internasional dan 18 negara. Badan internasional yang membantu CGI, antara lain: Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Kuwait Fund, Saudi Fund, IDB (Islamic Development Bank), IFAD, UNICEF, Nordic Investment Bank,EIB(European Investment Bank).
Negara yang mendukung adalah Jepang, Jerman, AS, Austria, Inggris, Belgia, Prancis, Selandia Baru, Denmark, Swis, Finlandia, dan Republik Korea, Swedia, Spanyol, Australia, Kanada, Norwegia danI talia.

  Sebagai negara berkembang, Indonesia sedikit banyak membutuhkan bantuan asing untuk mendukung percepatan pembangunan. Oleh karena itu, dengan adanya CGI, pembangunan di Indonesia bisa berkembang lebih cepat dan membantu cita-cita bangsa Indonesia agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan makmur secara ekonom
i.

Senin, 18 Januari 2016

hubungan indonesia dengan singapura

Hubungan Indonesia dengan Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hubungan Indonesia–Singapura
Peta memperlihatkan lokasiIndonesia and Singapore



Indonesia

Singapura
Hubungan Indonesia dengan Singapura adalah hubungan bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura. Dari tahun ke tahun, Indonesia dan Singapura membina hubungan kunjungan kenegaraan tingkat tinggi. Hubungan ini ditandai dengan kerja sama ekonomi yang kuat. Dalam beberapa tahun terakhit, Singapura secara konsisten menjadi investor asing terbesar di Indonesia. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura juga meliputi beberapa bidang, termasuk kesehatan, pertahanan, dan lingkungan hidup.
Hubungan antara Indonesia dan Singapura kebanyakan didorong karena kedekatan geografis. Singapura merupakan salah satu negara tetangga terdekat Indonesia. Wilayah negara kota ini dikepung wilayah Indonesia di bagian barat, selatan, dan timur, terjepit di antara Malaysia dan Indonesia. Kedua negara adalah pendiri ASEAN, dan negara anggota Gerakan Non-Blok dan APEC.

Sejarah

Hubungan antara Indonesia dan Singapura purba dimulai sejak masa kerajaan kuno, abad ke-7 wilayah selat di sekitar Singapura adalah bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya. KitabNagarakretagama, sebuah puisi epik Jawa Majapahit yang ditulis pada tahun 1365 menyebutkan sebuah pemukiman di pulau yang disebut Temasek ('Kota Laut' dalam bahasa Jawa Kuno, dieja Tumasik).
Pada sekitar tahun 1390-an, seorang pengeran dari Palembang bernama Parameswara, melarikan diri ke Temasek setelah kerajaannya diserang oleh Majapahit. Selama abad ke-14, Singapura tejepit dalam persaingan antara Siam (sekarang Thailand) dan Kerajaan Majapahit berbasis di Jawa, untuk mengendalikan wilayah Semenanjung Melayu. Menurut Kitab Sejarah Melayu, Singapura dikalahkan dalam satu serangan Majapahit. Parameswara sempat memerintah pulau selama beberapa tahun, sebelum dipaksa untuk mengungsi berpindah ke Melaka di mana ia mendirikan Kesultanan Malaka.[1]
Pada awal abad ke-19, Singapura menjadi wilayah bawahan Inggris sebagai Negeri-Negeri Selat dan kemudian sebagai koloni, sementara pada periode yang sama kepulauan Indonesia secara bertahap jatuh ke bawah kendali VOC dan kemudian Hindia Belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan pemisahan Singapura dari Malaysia pada tahun 1965, kedua negara membuka hubungan diplomatik bilateral resmi pada tahun 1966. Pada tahun 1967, kedua negara bersama-sama dengan Thailand, Filipina dan Malaysia mendirikan ASEAN untuk menjamin perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.

Perdagangan dan ekonomi

Terletak di jalur perdagangan bahari tersibuk di Selat Malaka, menjabat sebagai salah satu pusat utama perdagangan dunia, perdagangan dengan dan melalui Singapura menjadi penting bagi Indonesia untuk menyediakan jalur perdagangan ke seluruh dunia. Begitu juga sebaliknya, pengusaha Indonesia juga penting bagi Singapura. Perdagangan adalah motivasi umum utama kedua negara hubungan luar negeri, masing-masing mitra adalah mitra dagang utama satu sama lain.
Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai $36 miliar AS ($29,32 miliar AS). Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari US $ 1,14 miliar pada 142 proyek. Perdagangan antara kedua negara juga mencapai sekitar $68 miliar AS pada tahun 2010. Pada saat yang sama, ekspor non-migas Indonesia ke Singapura adalah yang tertinggi di kawasan.[2]

Pariwisata

Singapura adalah sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia, dengan sejumlah 1.373.126 wisatawan Singapura mengunjungi Indonesia pada tahun2010.[3] Sebaliknya, Indonesia juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura, menjapai jumlah 2.592.222 wisatawan Indonesia yang mengunjungi Singapura pada 2011.[4]
Selain tujuan bisnis, wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor dengan taman tema, kebun binatang, museum dan kebun. Sementara Singapura tertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya, Bali dan pulau tetangga Batam sangat populer di kalangan wisatawan Singapura.

Keamanan dan antiterorisme

Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme dan juga kerjasama yang dibahas dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.[5]

Masalah wilayah dan lingkungan hidup

Hubungan Singapura dengan Indonesia umumnya baik, meskipun isu yang beredar saat ini termasuk larangan ekspor pasir, dan granit;[6] yang sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura.
Masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura telah mendorong mereka memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulan keprihatinan atas isu-isu lingkungan.[7]
Pada bulan Agustus 2005, Singapura dan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding untuk memperluas hak penerbangan antara kedua negara.[8]
Pada Juni 2013, Singapura menderita akibat kabut yang berasal dari praktek tebang-dan-bakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, Indonesia, provinsi Riau, Sumatera. Pada Juni 2013 kabut mencapai rekor terburuk, mencapai tingkat kabut polutan tertinggi sejak 1997. Kabut telah mendorong peringatan kesehatan dari pemerintah Singapura, warga Singapura yang marah juga menyebabkan beberapa ketegangan diplomatik, pemerintah Singapura memprotes keterlambatan di Indonesia dalam menangani masalah ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya dan mengurangi polusi kabut asap lintas batas.[9]

MAKALAH BAB II MATERI SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


DISUSUN OLEH :
NAMA                                             NPM
  • ANJAR WIDOWATI                         20208155
  • DEVINTA GALUH W.                     20208346
  • RINNA YUNITA                                21208065
  • VITA MAGDALENA A.                   21208265
KELAS   : 2EBO5
DOSEN : ARMAINI AKHIRSON
MATA KULIAH        : ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Subyek Dan Obyek Hukum  ini dengan tepat waktu. Makalah ini membahas materi tentang subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).
Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan). Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Maret 2010
Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….. ii
BAB I    SUBYEK HUKUM…………………………………………………………….1
1.1         Pengertian Subyek Hukum…………………………………………………1
1.2         Jenis Subyek Hukum………………………………………………………..1
1.2.1      Manusia Biasa…………………………………………………………………1
1.2.2      Badan Hukum…………………………………………………………………3
BAB II  OBYEK HUKUM………………………………………………………………4
2.1         Pengertian Obyek Hukum………………………………………………….4
2.2         Jenis Obyek Hukum…………………………………………………………4
2.2.1      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)…………….4
2.2.2      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)…6
BAB III HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI     PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)…………………………………………………………7
3.1.1                  Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan      Hutang (Hak Jaminan)……………………………………………..7
3.2          Macam-macam Pelunasan Hutang…………………………………….7
3.2.1       Jaminan Umum……………………………………………………………..7
3.2.2      Jaminan Khusus……………………………………………………………..8
3.2.2 .1   Gadai…………………………………………………………………………..8
3.2.2 .2   Hipotik………………………………………………………………………11
3.2.2 .3   Hak Tanggungan …………………………………………………………12
3.2.2 .4   Fidusia………………………………………………………………………14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………iii
BAB I
SUBYEK HUKUM

1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
BAB II
OBYEK HUKUM


2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  1. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
BAB III
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN)


3.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
3.2.2 .1 Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
3.2.2 .2 Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
3.2.2 .3 Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
    1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
3.2.2 .4 Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
SOAL – SOAL
  1. Berikut dibawah ini yang merupakan jaminan khusus pelunasan piutang adalah kecuali …
    1. gadai
    2. hipotik
    3. fidusia
    4. subjek hukum
Jawaban : d. subyek hukum
  1. Berikut dibawah ini yang bukan merupakan hak tanggungan adalah …
    1. hak milik
    2. gadai
    3. hak guna usaha
    4. hak pakai atas tanah Negara
Jawaban : b. gadai
  1. Yang merupakan objek jaminan fidusia adalah …
    1. benda
    2. utang
    3. subjek hukum
    4. badan hukum
Jawaban : a. benda
  1. Hak kebendaan yang bersifat pelunasan hutang disebut …
    1. hak umum
    2. hak khusus
    3. hak jaminan
    4. hipotik
Jawaban : c. hak jaminan
  1. Dibawah ini yang merupakan benda jaminan hutang yang bersifat khusus adalah …
    1. benda tersebut dapat bersifat ekonomis
    2. benda tersebut merupakan hak tanggungan
    3. benda tersebut sangat tidak ekonomis
    4. benda tersebut bersifat gadai
Jawaban : a. benda tersebut dapat bersifat ekonomis
  1. Contoh benda tidak bergerak karena sifatnya adalah …
    1. saham
    2. meja
    3. pohon
    4. ternak
Jawaban : c. pohon
  1. Penyerahan benda bergerak yang dilakukan secara nyata (hand by hand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama di sebut …
    1. daluarsa
    2. pembebanan
    3. pemilikan
    4. penyerahan
Jawaban : d. penyerahan
  1. Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni …
    1. benda
    2. manusia
    3. hewan
    4. tumbuhan
Jawaban : a. benda
  1. Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra disebut …
    1. obyek hukum
    2. benda
    3. benda yang bersifat kebendaan
    4. benda bergerak
Jawaban : c. benda yang bersifat kebendaan
  1. Pembebanan yang dilakukan atas benda tidak bergerak digunakan …
    1. hipotik
    2. surat jaminan
    3. pand
    4. fidusiasi
Jawaban :  a. hipotik
  1. Di bawah ini yang bukan termasuk benda yang dapat dijadikan  pelunasan jaminan umum adalah…
    1. benda yang bersifat ekonomis
    2. benda yang dapat dipindahtangankan haknya
    3. benda yang dapat dinilai dengan uang
    4. benda yang dapat bersifat komplementer dan subtitusi
Jawaban : d. benda yang dapat bersifat komplementer dan subtitusi
  1. Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan oleh debitur untuk menjamin suatu hutang disebut …
    1. gadai
    2. hipotik
    3. fidusia
    4. hak tanggungan
Jawaban : a. gadai
  1. Fidusia lazim dikenal dengan nama …
    1. FEO
    2. HM
    3. HGU
    4. Bezit
Jawaban : a. FEO
  1. Sifat-sifat gadai antara lain kecuali …
    1. hak preferensi
    2. accesoir
    3. inbezitz telling
    4. zaaksgevolg
Jawaban : d. zaaksgevolg
  1. Obyek hak tanggungan terdapat dalam undang-undang  …
    1. pasal 42 tahun 1999
    2. pasal 4 tahun 1996
    3. pasal 21 tahun 1992
    4. pasal 15 tahun 1992
Jawaban : b. pasal 4 tahun 1996
  1. Setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum adalah …
    1. Subyek hukum
    2. Badan hukum
    3. Obyek hukum
    4. Badan Hukum Privat
Jawaban : a. Subyek hukum
  1. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu …..
    1. Manusia biasa dan badan hukum
    2. Badan hukum publik dan badan hukum privat
    3. Manusia dan masyarakat
    4. Masyarakat dan badan hukum
Jawaban : a. Manusia biasa dan badan hukum
  1. Yang termasuk dalam pengertian Badan Hukum ialah…..
    1. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh Perdata
    2. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh pemerintah
    3. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum
    4. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh Negara
Jawaban : c. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum
  1. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu…..
    1. Subyek hukum dan badan hukum
    2. Badan hukum publik dan badan hukum privat
    3. Obyek hukum dan badan hukum
    4. Badan hukum publik dan obyek hukum
Jawaban : b. Badan hukum publik dan badan hukum privat
  1. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu adalah….
    1. Obyek hukum
    2. Badan hukum
    3. Badan hukum publik
    4. Badan hukum privat
Jawaban : d. Badan hukum privat
  1. Pasal 511 KUH Perdata terdapat hak atas benda bergerak, diantaranya yang bukan merupakan hak tersebut adalah….
    1. Hak kebendaan (hipotik)
    2. Hak memungut hasil benda bergerak
    3. Hak pakai benda bergerak
    4. Saham-saham perseroan terbatas
Jawaban : a. Hak kebendaan (hipotik)
  1. Dibawah ini selain badan hukum publik yang berkuasa berdasakan perundang-undangan adalah….
    1. Bank Indonesia
    2. Perusahaan Negara
    3. Pemerintah daerah
    4. Koperasi
Jawaban : d. Koperasi
  1. Sifat-sifat hipotik yakni….
    1. Accesoir & inbezitz telling
    2. Accesoir & droit de suite
    3. Accesoir & bezit
    4. Bezit & droit de preference
Jawaban : b. Accesoir & droit de suite
  1. Hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang tersebut dengan…
    1. Hak gadai bersifat accesoir
    2. Hak gadai bersifat kebendaan
    3. Hak gadai tidak dapat di bagi 2
    4. Hak gadai untuk didahulukan
Jawaban : c. hak gadai tidak dapat dibagi 2
  1. Harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Hal ini terdapat dalam KUH Perdata pasal….
    1. Pasal 1131
    2. Pasal 1132
    3. Pasal 1133
    4. Pasal 1134
Jawaban : b. pasal 1132
ESAI
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan jenisnya!
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terbagi menjadi 2 yaitu manusia biasa dan badan hokum
  1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
  1. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
PERTANYAAN
1)     Adeng Pelu (20208029) :
Sebutkan contoh dari badan hukum privat dan badan hukum publik!
2)     Wellanitha (21208278) :
Jelaskan apa yang di sebut dengan hak yang bersifat kebendaan dan berikan contohnya!
3)     Maria Qiptiah (20208772) :
Jelaskan perbedaan dari badan hukum privat dan badan hukum publik!
4)     Muhammad Arifin (20208837) :
Sebutkan syarat-syarat khusus untuk benda yang akan dijaminkan hutang!
5)     Kausar Amirudin (20208700) :
Jelaskan hubungan dari subyek dan obyek hukum!
6)     Muhammad Fahmi (20208844) :
Apa yang membedakan antara subyek dan obyek hukum?