Senin, 25 Januari 2016


1.    Pengertian
  Consultative Group on Indonesia (CGI) adalah kelompok beberapa negara yang memberi bantuan kepada Indonesia sebagai anggota IGGI. Pada Maret 1992 pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa dana bantuan IGGI akan ditolak jika organisasi tersebut masih diketuai Belanda. IGGI kemudai digantikan Consultative Group on Indonesia (CGI).
2.Lahirnya Organisasi CGI
 (CGI). IGGI ini dinyatakan tidak berfungsi lagi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 25 Maret 1992. Keputusan ini  juga terjadi setelah Ketua IGGI, Jan Pronk, mengecam tindakan Indonesia terhadap pembunuhan para pengunjuk rasa diTimor Timur pada tahun 1991.   Adapun alasan dibubarkannya IGGI antara lain bahwa Indonesia tidak dapat menerima kredit atau bantuan ekonomi bila dikaitkan dengan hak asasi manusia atau bila bersifat mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Maka keianjutannya dibentuk konsorsium CGI dengan syarat tanpa Belanda di dalamnya. Untuk seianjutnya, keanggotaan CGI adalah Amerika Serikat,  Australia, Beigia, Jepang, Jerman, lnggris, Italia, Kanada, Prancis, Selandia Baru, dan Swis.

3.Pendiri Organisasi CGI
  CGI didirikan oleh Bank Dunia atas permintaan pemerintah Indonesia dan lembaga-lembaga internasional yang sebagian besar merupakan mantan anggota Inter Gouvermental Group on Indonesia (IGGI).

4.Tujuan Organisasi
  Tujuan CGI adalah membantu pembangunan Indonesia untuk pengembangan berbagai proyek di lndonesia. Bantuan berupa pinjaman itu harus melalui angsuran dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.

5.Visi dan Misi CGI
a.Membantu Indonesia yang sedang mengadakan pembangunan ekonomi, agar Indonesia dapat berkembang sehingga menjadi negara yang maju.

b.Membantu program pembangunan Indonesia dan mengkoordinasikan  bantuan keuangan kepada Indonesia.

6.Anggota CGI
  Anzgota CGI terdiri  atas badan-badan internasional dan negara-negara maju. CGI pertama kali bersidang di Paris tanggal 16 — 17 Juli 1992, dan dihadiri oleh 10 badan internasional dan 18 negara. Badan internasional yang membantu CGI, antara lain: Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Kuwait Fund, Saudi Fund, IDB (Islamic Development Bank), IFAD, UNICEF, Nordic Investment Bank,EIB(European Investment Bank).
Negara yang mendukung adalah Jepang, Jerman, AS, Austria, Inggris, Belgia, Prancis, Selandia Baru, Denmark, Swis, Finlandia, dan Republik Korea, Swedia, Spanyol, Australia, Kanada, Norwegia danI talia.

  Sebagai negara berkembang, Indonesia sedikit banyak membutuhkan bantuan asing untuk mendukung percepatan pembangunan. Oleh karena itu, dengan adanya CGI, pembangunan di Indonesia bisa berkembang lebih cepat dan membantu cita-cita bangsa Indonesia agar Indonesia bisa menjadi negara maju dan makmur secara ekonom
i.

Senin, 18 Januari 2016

hubungan indonesia dengan singapura

Hubungan Indonesia dengan Singapura

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hubungan Indonesia–Singapura
Peta memperlihatkan lokasiIndonesia and Singapore



Indonesia

Singapura
Hubungan Indonesia dengan Singapura adalah hubungan bilateral antara Republik Indonesia dengan Republik Singapura. Dari tahun ke tahun, Indonesia dan Singapura membina hubungan kunjungan kenegaraan tingkat tinggi. Hubungan ini ditandai dengan kerja sama ekonomi yang kuat. Dalam beberapa tahun terakhit, Singapura secara konsisten menjadi investor asing terbesar di Indonesia. Kerja sama antara Indonesia dan Singapura juga meliputi beberapa bidang, termasuk kesehatan, pertahanan, dan lingkungan hidup.
Hubungan antara Indonesia dan Singapura kebanyakan didorong karena kedekatan geografis. Singapura merupakan salah satu negara tetangga terdekat Indonesia. Wilayah negara kota ini dikepung wilayah Indonesia di bagian barat, selatan, dan timur, terjepit di antara Malaysia dan Indonesia. Kedua negara adalah pendiri ASEAN, dan negara anggota Gerakan Non-Blok dan APEC.

Sejarah

Hubungan antara Indonesia dan Singapura purba dimulai sejak masa kerajaan kuno, abad ke-7 wilayah selat di sekitar Singapura adalah bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya. KitabNagarakretagama, sebuah puisi epik Jawa Majapahit yang ditulis pada tahun 1365 menyebutkan sebuah pemukiman di pulau yang disebut Temasek ('Kota Laut' dalam bahasa Jawa Kuno, dieja Tumasik).
Pada sekitar tahun 1390-an, seorang pengeran dari Palembang bernama Parameswara, melarikan diri ke Temasek setelah kerajaannya diserang oleh Majapahit. Selama abad ke-14, Singapura tejepit dalam persaingan antara Siam (sekarang Thailand) dan Kerajaan Majapahit berbasis di Jawa, untuk mengendalikan wilayah Semenanjung Melayu. Menurut Kitab Sejarah Melayu, Singapura dikalahkan dalam satu serangan Majapahit. Parameswara sempat memerintah pulau selama beberapa tahun, sebelum dipaksa untuk mengungsi berpindah ke Melaka di mana ia mendirikan Kesultanan Malaka.[1]
Pada awal abad ke-19, Singapura menjadi wilayah bawahan Inggris sebagai Negeri-Negeri Selat dan kemudian sebagai koloni, sementara pada periode yang sama kepulauan Indonesia secara bertahap jatuh ke bawah kendali VOC dan kemudian Hindia Belanda.
Setelah kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 dan pemisahan Singapura dari Malaysia pada tahun 1965, kedua negara membuka hubungan diplomatik bilateral resmi pada tahun 1966. Pada tahun 1967, kedua negara bersama-sama dengan Thailand, Filipina dan Malaysia mendirikan ASEAN untuk menjamin perdamaian dan stabilitas di kawasan Asia Tenggara.

Perdagangan dan ekonomi

Terletak di jalur perdagangan bahari tersibuk di Selat Malaka, menjabat sebagai salah satu pusat utama perdagangan dunia, perdagangan dengan dan melalui Singapura menjadi penting bagi Indonesia untuk menyediakan jalur perdagangan ke seluruh dunia. Begitu juga sebaliknya, pengusaha Indonesia juga penting bagi Singapura. Perdagangan adalah motivasi umum utama kedua negara hubungan luar negeri, masing-masing mitra adalah mitra dagang utama satu sama lain.
Volume perdagangan Indonesia-Singapura mencapai $36 miliar AS ($29,32 miliar AS). Singapura merupakan investor luar negeri teratas bagi Indonesia, dengan total kumulatif dari US $ 1,14 miliar pada 142 proyek. Perdagangan antara kedua negara juga mencapai sekitar $68 miliar AS pada tahun 2010. Pada saat yang sama, ekspor non-migas Indonesia ke Singapura adalah yang tertinggi di kawasan.[2]

Pariwisata

Singapura adalah sumber wisatawan asing terbesar bagi Indonesia, dengan sejumlah 1.373.126 wisatawan Singapura mengunjungi Indonesia pada tahun2010.[3] Sebaliknya, Indonesia juga menjadi sumber wisatawan terbesar bagi Singapura, menjapai jumlah 2.592.222 wisatawan Indonesia yang mengunjungi Singapura pada 2011.[4]
Selain tujuan bisnis, wisatawan Indonesia tertarik ke Singapura sebagian besar untuk wisata belanja, wisata kota, dan pulau resor dengan taman tema, kebun binatang, museum dan kebun. Sementara Singapura tertarik ke Indonesia sebagian besar untuk alam dan budaya, Bali dan pulau tetangga Batam sangat populer di kalangan wisatawan Singapura.

Keamanan dan antiterorisme

Pada tanggal 3 Oktober 2005 Perdana Menteri Lee Hsien Loong bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bali, hanya dua hari setelah Bom Bali. Mereka sepakat untuk memperkuat kerjasama melawan terorisme dan juga kerjasama yang dibahas dalam bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.[5]

Masalah wilayah dan lingkungan hidup

Hubungan Singapura dengan Indonesia umumnya baik, meskipun isu yang beredar saat ini termasuk larangan ekspor pasir, dan granit;[6] yang sangat dibutuhkan oleh sektor konstruksi Singapura.
Masalah kelangkaan lahan dan ruang di Singapura telah mendorong mereka memperluas pulau mereka melalui upaya reklamasi lahan. Bahan-bahan yang dibutuhkan untuk reklamasi seperti pasir dan granit, sebagian besar diimpor dari Indonesia. Tambang pasir dari wilayah Indonesia telah menimbulan keprihatinan atas isu-isu lingkungan.[7]
Pada bulan Agustus 2005, Singapura dan Indonesia menandatangani Memorandum of Understanding untuk memperluas hak penerbangan antara kedua negara.[8]
Pada Juni 2013, Singapura menderita akibat kabut yang berasal dari praktek tebang-dan-bakar untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di negara tetangga, Indonesia, provinsi Riau, Sumatera. Pada Juni 2013 kabut mencapai rekor terburuk, mencapai tingkat kabut polutan tertinggi sejak 1997. Kabut telah mendorong peringatan kesehatan dari pemerintah Singapura, warga Singapura yang marah juga menyebabkan beberapa ketegangan diplomatik, pemerintah Singapura memprotes keterlambatan di Indonesia dalam menangani masalah ini dan mendesak pemerintah Indonesia untuk mencari langkah-langkah efektif untuk mencegah terjadinya dan mengurangi polusi kabut asap lintas batas.[9]

MAKALAH BAB II MATERI SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM


DISUSUN OLEH :
NAMA                                             NPM
  • ANJAR WIDOWATI                         20208155
  • DEVINTA GALUH W.                     20208346
  • RINNA YUNITA                                21208065
  • VITA MAGDALENA A.                   21208265
KELAS   : 2EBO5
DOSEN : ARMAINI AKHIRSON
MATA KULIAH        : ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2010
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Aspek Hukum Dalam Ekonomi yang berjudul Subyek Dan Obyek Hukum  ini dengan tepat waktu. Makalah ini membahas materi tentang subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan).
Harapan kami makalah ini dapat meningkatkan pemahaman dalam mempelajari ilmu aspek hukum dalam ekonomi terutama dalam materi subyek hukum, obyek hukum, hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan). Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja mohon dimaklumi dan dimaafkan karena kami masih dalam tahap pembelajaran.
Kami menyadari bahwa makalah ini tidaklah sempurna, oleh karena itu kami menerima kritikan dan saran yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Atas perhatian dan kesempatan serta bimbingan yang telah diberikan Dosen Aspek Hukum Dalam Ekonomi Bapak Armaini Akhirson, kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 1 Maret 2010
Penyusun
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………….. ii
BAB I    SUBYEK HUKUM…………………………………………………………….1
1.1         Pengertian Subyek Hukum…………………………………………………1
1.2         Jenis Subyek Hukum………………………………………………………..1
1.2.1      Manusia Biasa…………………………………………………………………1
1.2.2      Badan Hukum…………………………………………………………………3
BAB II  OBYEK HUKUM………………………………………………………………4
2.1         Pengertian Obyek Hukum………………………………………………….4
2.2         Jenis Obyek Hukum…………………………………………………………4
2.2.1      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)…………….4
2.2.2      Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)…6
BAB III HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI     PELUNASAN HUTANG (HAK JAMINAN)…………………………………………………………7
3.1.1                  Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan      Hutang (Hak Jaminan)……………………………………………..7
3.2          Macam-macam Pelunasan Hutang…………………………………….7
3.2.1       Jaminan Umum……………………………………………………………..7
3.2.2      Jaminan Khusus……………………………………………………………..8
3.2.2 .1   Gadai…………………………………………………………………………..8
3.2.2 .2   Hipotik………………………………………………………………………11
3.2.2 .3   Hak Tanggungan …………………………………………………………12
3.2.2 .4   Fidusia………………………………………………………………………14
DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………………iii
BAB I
SUBYEK HUKUM

1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
  1. Didirikan dengan akta notaris.
  2. Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
  3. Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  1. Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
BAB II
OBYEK HUKUM


2.1 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.2 Jenis Obyek Hukum
Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
2.2.1 Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
  1. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
  • Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
  1. Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
  • Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
  • Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
  • Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
  1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
  1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
  1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
  1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2.2.2 Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
BAB III
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI
PELUNASAN HUTANG
(HAK JAMINAN)


3.1 Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
3.2 Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
3.2.1 Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
  1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
3.2.2 Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
3.2.2 .1 Gadai
Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Selain itu memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni :
  • Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  • Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  • Adanya sifat kebendaan.
  • Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  • Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  • Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  • Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud  surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Hak pemegang gadai yakni si pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung :
  1. Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku.
  1. Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk menyelamatkan benda gadai .
  2. Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan  hutang dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
  3. Pemegang gadai mempunyai prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
  4. Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang dan biaya serta bunga.
  5. Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai.
3.2.2 .2 Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik yakni :
  1. Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  2. Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  3. Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  4. Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut :
  1. Kapal laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314 ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang, gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314 KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
  1. kapal terbang dan helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan dalam hukum perdata status hukum pesawat udara  adalah benda tidak bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
3.2.2 .3 Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
  1. Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
  2. Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
  3. Memenuhi syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
  4. Mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Benda yang akan dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus seperti berikut :
  • Benda tersebut dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
  • Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
  • Tanah yang akan dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
  • Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan yakni :
  1. Hak milik (HM).
  2. Hak guna usaha ( HGU).
    1. Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HM SRS).
    2. Hak pakai atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
3.2.2 .4 Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42 tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia yakni :
Berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan (accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia hapus.
Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak harus memenuhi persyaratan antara lain :
  • Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
  • Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak, benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
  • Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
  • Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor.
  • Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
SOAL – SOAL
  1. Berikut dibawah ini yang merupakan jaminan khusus pelunasan piutang adalah kecuali …
    1. gadai
    2. hipotik
    3. fidusia
    4. subjek hukum
Jawaban : d. subyek hukum
  1. Berikut dibawah ini yang bukan merupakan hak tanggungan adalah …
    1. hak milik
    2. gadai
    3. hak guna usaha
    4. hak pakai atas tanah Negara
Jawaban : b. gadai
  1. Yang merupakan objek jaminan fidusia adalah …
    1. benda
    2. utang
    3. subjek hukum
    4. badan hukum
Jawaban : a. benda
  1. Hak kebendaan yang bersifat pelunasan hutang disebut …
    1. hak umum
    2. hak khusus
    3. hak jaminan
    4. hipotik
Jawaban : c. hak jaminan
  1. Dibawah ini yang merupakan benda jaminan hutang yang bersifat khusus adalah …
    1. benda tersebut dapat bersifat ekonomis
    2. benda tersebut merupakan hak tanggungan
    3. benda tersebut sangat tidak ekonomis
    4. benda tersebut bersifat gadai
Jawaban : a. benda tersebut dapat bersifat ekonomis
  1. Contoh benda tidak bergerak karena sifatnya adalah …
    1. saham
    2. meja
    3. pohon
    4. ternak
Jawaban : c. pohon
  1. Penyerahan benda bergerak yang dilakukan secara nyata (hand by hand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama di sebut …
    1. daluarsa
    2. pembebanan
    3. pemilikan
    4. penyerahan
Jawaban : d. penyerahan
  1. Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni …
    1. benda
    2. manusia
    3. hewan
    4. tumbuhan
Jawaban : a. benda
  1. Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra disebut …
    1. obyek hukum
    2. benda
    3. benda yang bersifat kebendaan
    4. benda bergerak
Jawaban : c. benda yang bersifat kebendaan
  1. Pembebanan yang dilakukan atas benda tidak bergerak digunakan …
    1. hipotik
    2. surat jaminan
    3. pand
    4. fidusiasi
Jawaban :  a. hipotik
  1. Di bawah ini yang bukan termasuk benda yang dapat dijadikan  pelunasan jaminan umum adalah…
    1. benda yang bersifat ekonomis
    2. benda yang dapat dipindahtangankan haknya
    3. benda yang dapat dinilai dengan uang
    4. benda yang dapat bersifat komplementer dan subtitusi
Jawaban : d. benda yang dapat bersifat komplementer dan subtitusi
  1. Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan oleh debitur untuk menjamin suatu hutang disebut …
    1. gadai
    2. hipotik
    3. fidusia
    4. hak tanggungan
Jawaban : a. gadai
  1. Fidusia lazim dikenal dengan nama …
    1. FEO
    2. HM
    3. HGU
    4. Bezit
Jawaban : a. FEO
  1. Sifat-sifat gadai antara lain kecuali …
    1. hak preferensi
    2. accesoir
    3. inbezitz telling
    4. zaaksgevolg
Jawaban : d. zaaksgevolg
  1. Obyek hak tanggungan terdapat dalam undang-undang  …
    1. pasal 42 tahun 1999
    2. pasal 4 tahun 1996
    3. pasal 21 tahun 1992
    4. pasal 15 tahun 1992
Jawaban : b. pasal 4 tahun 1996
  1. Setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum adalah …
    1. Subyek hukum
    2. Badan hukum
    3. Obyek hukum
    4. Badan Hukum Privat
Jawaban : a. Subyek hukum
  1. Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu …..
    1. Manusia biasa dan badan hukum
    2. Badan hukum publik dan badan hukum privat
    3. Manusia dan masyarakat
    4. Masyarakat dan badan hukum
Jawaban : a. Manusia biasa dan badan hukum
  1. Yang termasuk dalam pengertian Badan Hukum ialah…..
    1. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh Perdata
    2. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh pemerintah
    3. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum
    4. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh Negara
Jawaban : c. Badan-badan perkumpulan yakni orang-orang yang diciptakan oleh hukum
  1. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu…..
    1. Subyek hukum dan badan hukum
    2. Badan hukum publik dan badan hukum privat
    3. Obyek hukum dan badan hukum
    4. Badan hukum publik dan obyek hukum
Jawaban : b. Badan hukum publik dan badan hukum privat
  1. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu adalah….
    1. Obyek hukum
    2. Badan hukum
    3. Badan hukum publik
    4. Badan hukum privat
Jawaban : d. Badan hukum privat
  1. Pasal 511 KUH Perdata terdapat hak atas benda bergerak, diantaranya yang bukan merupakan hak tersebut adalah….
    1. Hak kebendaan (hipotik)
    2. Hak memungut hasil benda bergerak
    3. Hak pakai benda bergerak
    4. Saham-saham perseroan terbatas
Jawaban : a. Hak kebendaan (hipotik)
  1. Dibawah ini selain badan hukum publik yang berkuasa berdasakan perundang-undangan adalah….
    1. Bank Indonesia
    2. Perusahaan Negara
    3. Pemerintah daerah
    4. Koperasi
Jawaban : d. Koperasi
  1. Sifat-sifat hipotik yakni….
    1. Accesoir & inbezitz telling
    2. Accesoir & droit de suite
    3. Accesoir & bezit
    4. Bezit & droit de preference
Jawaban : b. Accesoir & droit de suite
  1. Hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari hutang tersebut dengan…
    1. Hak gadai bersifat accesoir
    2. Hak gadai bersifat kebendaan
    3. Hak gadai tidak dapat di bagi 2
    4. Hak gadai untuk didahulukan
Jawaban : c. hak gadai tidak dapat dibagi 2
  1. Harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Hal ini terdapat dalam KUH Perdata pasal….
    1. Pasal 1131
    2. Pasal 1132
    3. Pasal 1133
    4. Pasal 1134
Jawaban : b. pasal 1132
ESAI
  1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan subyek hukum dan jenisnya!
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terbagi menjadi 2 yaitu manusia biasa dan badan hokum
  1. Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
  1. Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
DAFTAR PUSTAKA
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
PERTANYAAN
1)     Adeng Pelu (20208029) :
Sebutkan contoh dari badan hukum privat dan badan hukum publik!
2)     Wellanitha (21208278) :
Jelaskan apa yang di sebut dengan hak yang bersifat kebendaan dan berikan contohnya!
3)     Maria Qiptiah (20208772) :
Jelaskan perbedaan dari badan hukum privat dan badan hukum publik!
4)     Muhammad Arifin (20208837) :
Sebutkan syarat-syarat khusus untuk benda yang akan dijaminkan hutang!
5)     Kausar Amirudin (20208700) :
Jelaskan hubungan dari subyek dan obyek hukum!
6)     Muhammad Fahmi (20208844) :
Apa yang membedakan antara subyek dan obyek hukum?

Sabtu, 09 Januari 2016

KARNAVAL YAYASAN SUNNIYYAH SELO

KARNAVAL YAYASAN SUNNIYYAH SELO

Kegiatan yang di adakan oleh yayasan ini di ikuti ribuan peserta dari berbagai kalangan pelajar.karnaval ini diadakan pada hari Ahad 10 Januari 2016.berbagai tema di pamerkan di jalan di lingkungan yayasan mulai dari hantu,superhero,pahlawan,dan masih banyak lainnya.para peserta maupun warga tawangharjo turut menyaksikan dan memotret untuk mengenang acara yang meriah ini.

 cukupsekian yang dapat saya sampaikan dan terimakasih atas kunjungannya

Selasa, 05 Januari 2016

cerita ma teman



HOLAHOP
            Berawal dari Bapak Sugiarto selaku guru pembimbing maple penjaskes kepada muritnya. Beliau sering dipanggil pak Sugi’. Tugas yang diberikan kepaa murit kelas XI IPA 1 cukup banyak. Pertama tugas individu yaitu membuat kliping atlentik. Kedua tugas kelompok menyediakan media pembelajaran yaitu bundaran rotan atau yang sering disebut holahop.
            Kelompok yang terdiri dari 6enam orang ini adalah 1-Mukhammad Mudzofir, 2-Anang Ma’rufun Na’im, 3-Ahmad Fathul Munji, 4-Alwalida Sani Teguh Rahayu, 5-Charis Kusnanto, & 6-Hartono. Membuat kelompokpun tak semudah membolak-balikkan telapak tangan. Pada tang 24 Oktober 2015,tepatnyahari sabtu, kami diberi tugas. Saat hari itu kelompok kami baru empat orang yaitu kakak pertama sampai kakak ke-4. Karena kurang dua orang, empat orang ini berdiskusi untuk merekrut dua orang yang cocok. Seperti biasanya, Anang selalu teman yang lebih cocok bergabung. Masih kurang satu, kami memikirkan lagi atau berdiskusi lagi untuk mengjak teman menjadi satu kelompok dengan kami. Akhirnya pada hari senin tanggal 26 Oktober 2015 memutuskan bahwa Ahmad Fathul Munji bergabung menjadi kelompok kami.
            Pada kelompok ini, setiap orang memiliki kemampuan dan cirri yang berbeda. Perbedaan itu, mulai dari tinggi badan, berat badan, ketampanan, dan bahkan kemampuat otak dan otok kami berbeda. Pada hari senin tanggal 26 Oktober 2015 di bentuklah susunan tugas atau pembagian tugas.Mukhammad Mudzofir yang memiliki tubuh yang pendek tapi terlihat gagah,bijaksana dalam menangani kasus atau masalah,dan sangat humoris dalam sikapnya yang konyol dan unik.Ditunjuk sebagai ketua atau pemimpin kelompok.Charis Kusnanto yang memiliki saudara kembar di kelas sebelah yaitu kelas XI IPA 2.Ia pandai dan piawai dalam masalah uang.Ia meiliki tangan yang lincah membolak-balikkan uang dan menghitungnya. Ia juga mahir dalam menyembunyikan atau mengamankan uang. Ia ditunjuk sebagai pengelola uang.Alwalida Sani Teguh Rahayu yang memiliki nama paling panjang di kelas mungkin juga paling panjang di pulau ini. Ia memiliki tubuh yang tinggi.Jika ia didekatkan di tiang listrik mungkin hampir sama tinggi dan kurusnya.Ia memiliki kemampuan yang unik yaitu mengolah kata untuk mempengaruhi orang agar cepat iuran.Makanya, ia di jadikan depkolktor maksutnya penarik iuran gitu lho.Anang Ma’rufun Na’im yang memiliki paras yang lebih tampan rupawan dari pada penyanyi solo afgan .Makanya, Ia udah punya teman wanita yang deket banget seperti keyboard dan monitor yang tak kan terpisahkan.Ia itu, juga berpengalaman di kota suweqqi ini.Ia ditunjuk sebagai penunjuk jalan kayak rambu lalu lintas gitu lho. Ahmad Fathul Munji memiliki tubuh yang sangat gagah dan tegap.Ia seperti pipit di film PREMAN PENSIUN yang tingkah bikin sakit perut aliyas bikin ketawa terpahak-pahak.Tapi,ia sangat berani menghadapi segal sesuatu yang mengancam. Ia di tunjuk sebagai bodigat dan pengaman barang. Hartono yang ngomongnya gak jelas dan bisanya Cuma bikin susah orang lain.karna gak memiliki sesuatu yang lebih dia mendapat tugas sisanya yaitu menulis perjalan mendapatkan sebuah bundaran rotan alias holahop.
            Setelah tugas sudah dibagi pada setiap individu ,hari berikutnya mulai bekerja.Dihari senin dan selasa sani sebagai depkolektor mangih iuran setiap anggota.Hari yang sudah ditunggu-tunggu telah tiba, tepatnya hari kamis tanggal 29 Oktober 2015.Setelah bel pulang berbunyi, kami sepakat setelah 10 menit bel dibunyikan kami sudah harus berkumpul di depan MASS.
            Perjalan yang cukup jauh kita tempuh mulai dari tempat berkumpul menuju tujuan yang paling utama.Kami melakukan perjalan menuju tawangharjo kemudian menaiki bus turun di alun-alun purwodadi.lalu kami melanjutkan perjalanan yang penuh berliku dari alun-alun menuju toko Merdeka.Sesampai di toko kami membeli holahop dan sedikit minuman untuk menghilangkan rasa dahaga.Di toko kami juga melihat-lihat harga-harga barang yang di jual di toko tersebut.Setelah merasa cukup kemudian kita pulang.Saat di perjalanan kami menemukan masjid.Di masjid kami istirahat dan melkukan sholat berjama’ah yang di imami oleh mukhammad mudzofir.setelah itu kami melanjutkan perjalanan menaiki bus.di tengah perjalanan kami menemukan keseruan yang tak terduga.mulai dari tingkah laku orang-orang yang aneh.serta kejutekan siswa dari sekolah lain.Sesampai di perempatan ngantru  kami kemudian turun dari bus.sebelum kami sampai di selo kami mampir di warung makan.Kami pesan dengan menu yang beda-beda.setelah di rasa kenyang kami bercakap-cakap di situ.sambil bercerita tentang kejadian hari itu.di situ kami merasa senang dapat berkumpul bersama kawan-kawan saambil bercanda riang.semoga perteman ini terus berlanjut.
            Sekian cerita dari kami.kami mohon maaf tidak dapat menceritakan dengan sempurna.jika ada kesalahan kami butuh komentar anda semua untuk memperbaiki dan menjadi pembelajran untuk cerita berikutnya.

sekian dan terimakasih